Kebijakan

kebijakan Rektor tentang visi, misi, tujuan, dan strategi. Di antaranya adalah:

  1. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka kualifikasi Nasional Indonesia.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (link)
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (link)
  7. Statuta UNISDA Lamongan Nomor 0014/PP-LPIS-DU/K.1/XII/2020/SK.
  8. RIP UNISDA Lamongan SK Rektor Nomor: 049/U/A.1/X/2017/SK
  9. Renstra UNISDA Lamongan Nomor 024/U/A.1/I/2022/SK.
  10. Rencana Operasional (Renop) Unisda Nomor 014/U/A.1/I/2024/SK Tahun 2024
  11. Renstra Fakultas SK Dekan Nomor: 011/F.1/A.1/II/2022/SK

Surat Keputusan Dekan FKIP No. 085/F.1/SK/VI/2021 tentang tim penyusun visi, misi, tujuan dan strategi (VMTS)