Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama

Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kepemimpinan Kebijakan

Kebijakan-kebijakan tersebut telah disosialisasikan ke pihak-pihak yang berkepentingan melalui cara atau media berikut.

  1. Rapat sivitas akademika pada tingkat program studi maupun fakultas yang dilaksanakan setiap awal semester.
  2. Kegiatan orientasi mahasiswa baru yang dilaksanakan setiap awal tahun akademik.
  3. Media internet melalui website FKIP dan website prodi.
  4. Kegiatan kuliah umum dan kuliah tamu.
  5. Sosial Media FKIP UNISDA.

Pelaksanaan

Tata Pamong

UPPS telah memiliki struktur organisasi dan tata pamong yang lengkap dalam mewujudkan good university govermance yang lengkap dengan tupoksi masing- masing jabatan yang sangat jelas serta memnuhi 5 pilar dengan sangat efektif, yaitu

(1) kredibel, (2) transparan, (3) akuntabel, (4) bertanggungjawab, dan (5) adil.Struktur organisasi UPPS dan tupoksi masing-masing telah ditetapkan sesuai dengan SK Rektor Nomor: 0241/U/B.1/A.1/VIII/2023/SK tentang struktur organisasi dan tugas pokok fungsi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unisda Lamongan, struktur organisasi FKIP ditunjukan pada gambar 2.1 berikut ini:

NoJabatanTugas Pokok dan FungsiUraian
1Senat FakultasMemiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan mutu akademik di tingkat fakultas serta memastikan pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai standar.1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik di fakultas (kurikulum, sistem pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat).
2. Menjamin kebijakan akademik sesuai visi, misi, dan tujuan fakultas serta kebijakan universitas.
3. Mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik dan non-akademik.
4. Meninjau efektivitas kebijakan untuk memastikan target mutu tercapai.
5. Mengusulkan kebijakan strategis pengembangan fakultas, termasuk inovasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
6. Memberikan masukan peningkatan kualitas sarana, prasarana, dan layanan akademik.
7. Menyusun peraturan fakultas terkait akademik, pedoman etika mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen.
2DekanMemimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta membina tenaga pendidik, kependidikan, dan mahasiswa.1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Induk Pengembangan (RIP), Renstra, dan Renop fakultas.
2. Menyusun program kerja dan anggaran tahunan fakultas.
3. Mengembangkan pendidikan tinggi sesuai kompetensi.
4. Mengkoordinasikan dan memantau pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
5. Mengevaluasi kerja sama pendidikan, penelitian, dan pengabdian dalam/luar negeri.
6. Melaksanakan pembinaan civitas akademika.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Rektor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas.
3Wakil Dekan Akademik dan KeuanganMembantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan akademik (pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat) dan keuangan.1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
2. Membina dosen di bidang akademik.
3. Menginventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
4. Memantau dan mengevaluasi proses pembelajaran tiap semester.
5. Memantau dan mengevaluasi penerimaan mahasiswa baru.
6. Mengendalikan standar mutu pendidikan akademik.
7. Mengelola data administrasi akademik.
8. Berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Akademik.
9. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan.
10. Merencanakan dan mengelola anggaran fakultas.
11. Berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
4Wakil Dekan Kemahasiswaan dan AlumniMembantu Dekan dalam pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi kegiatan kemahasiswaan.
2. Membina kesejahteraan mahasiswa.
3. Mengembangkan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa.
4. Berkoordinasi dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas dan Fakultas.
5. Berkoordinasi dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
6. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Dekan.
5Ketua Program Studi (KaProdi)Memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, kerja sama, serta membina sivitas akademika dan tenaga administrasi di program studi.1. Mengkoordinasi seluruh kegiatan prodi.
2. Merencanakan jadwal kuliah, praktikum, dan evaluasi belajar.
3. Mengkoordinasi pelaksanaan perkuliahan dan praktikum.
4. Mengkoordinasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang studi.
5. Mengusulkan kebutuhan sarana-prasarana perkuliahan/praktikum.
6. Memonitor proses belajar sesuai kurikulum.
7. Mengevaluasi sistem pengelolaan prodi.
8. Menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Dekan.
9. Melaksanakan tugas lain yang relevan dari atasan.
6Sekretaris Program StudiMembantu Ketua Program Studi dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, kerja sama, serta pembinaan sivitas akademika dan tenaga administrasi.1. Membantu koordinasi dengan dekanat dan staf program studi.
2. Berkoordinasi dengan Ketua Program Studi terkait kegiatan prodi.
3. Memantau pelaksanaan Tridharma bersama KaProdi.
4. Membantu pengelolaan sumber daya program studi.
5. Mengontrol pelaksanaan fungsi dan administrasi program studi.
7Gugus Penjaminan Mutu (GPM)Motor penggerak untuk memastikan peningkatan kualitas fakultas dan pencapaian standar mutu.1. Menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sesuai pedoman universitas dan standar nasional.
2. Mendorong implementasi budaya mutu dalam setiap kegiatan fakultas.
3. Memantau dan mengevaluasi pembelajaran, penelitian, publikasi, dan pengabdian masyarakat.
4. Mengevaluasi capaian Indikator Kinerja Utama (IKU).
5. Menyusun dokumen standar mutu fakultas (kebijakan, prosedur, panduan).
6. Mengelola dan mengarsipkan dokumen mutu.
7. Menyusun laporan berkala pelaksanaan penjaminan mutu.
8. Memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan fakultas.
9. Berkoordinasi dengan Badan Penjaminan Mutu Universitas (BPM).
10. Berpartisipasi dalam pelatihan, audit mutu internal, dan peningkatan kapasitas.
11. Mendukung persiapan akreditasi program studi.
12. Membantu prodi memenuhi standar akreditasi nasional/internasional.
13. Menyelenggarakan sosialisasi sistem penjaminan mutu.
14. Memberikan pelatihan pengelolaan mutu kepada sivitas akademika.

Parameter dan perwujudan Sistem

5 pilar tata pamong yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan adil. Untuk menciptakan sistem tata pamong yang memnuhi kriteria tersebut, maka pelaksanaan tata pamong berpedoman pada aturan- aturan yang berlaku. Ke lima kriteria tersebut diuraikan sebagai berikut:

Kredibel

Proses pemilihan dekan, wakil dekan, serta ketua program studi di lingkungan FKIP UNISDA dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh universitas, dengan persetujuan Lembaga Pendidikan Islam dan Sosial (LPIS) Unisda Lamongan. Prosedur ini dirancang untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang kredibel, yaitu individu yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana diatur dalam statuta dan peraturan LPIS Unisda.

Calon pemimpin harus memiliki kompetensi yang komprehensif, termasuk pengetahuan yang mendalam dan pengalaman yang relevan dalam pembelajaran di fakultas, khususnya pada Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Selain itu, calon diharapkan memiliki keahlian dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, memahami Statuta dan Peraturan LPIS Unisda, serta menunjukkan integritas yang tinggi, mencakup prinsip-prinsip kepemimpinan yang berwibawa, jujur, dan beretika. Pemilihan dilakukan melalui tahapan sistematis yang mencakup penjaringan calon, verifikasi kelayakan, penilaian oleh panelis, serta penetapan oleh Rektor. Untuk pemilihan dekan dan wakil dekan, Rektor membentuk panitia pemilihan serta panelis yang bertugas menilai presentasi dari para calon. Berdasarkan hasil penilaian dan masukan panelis, Rektor menetapkan calon terbaik untuk diangkat sebagai dekan atau wakil dekan.

Dalam pemilihan ketua program studi, Rektor meminta Dekan untuk menginisiasi proses pemilihan di tingkat prodi. Dekan kemudian meneliti berkas calon, menetapkan bakal calon, dan mengarahkan prodi menyelenggarakan pemilihan secara demokratis. Hasil pemilihan disampaikan kepada Rektor untuk penetapan akhir. Proses ini mencerminkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang mendukung terwujudnya kepemimpinan yang berkualitas dan berintegritas di lingkungan FKIP UNISDA.

Transparan

Dalam rangka mendukung penyelenggaraan dan pencapaian visi, misi, serta tujuan program studi, pimpinan program studi menerapkan prinsip transparansi dalam penyusunan program kegiatan dan anggaran. Proses ini dilakukan secara kolaboratif dengan UPPS melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT), yang didasarkan pada pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Universitas.

RKAT UPPS ini kemudian disampaikan kepada Rektor untuk disahkan dan dikembalikan kepada UPPS setelah Dekan menandatangani pakta integritas. Dengan mekanisme ini, seluruh pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran di UPPS selalu merujuk pada RKAT yang telah ditetapkan.

Setiap perubahan yang diperlukan dalam RKAT harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Rektor, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Lembaga Pendidikan Islam dan Sosial (LPIS) Unisda. Proses ini memastikan bahwa pengelolaan UPPS berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akuntabel

Pertanggungjawaban pimpinan kepada anggota organisasi diwujudkan melalui implementasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT), yang menjadi cerminan pelaksanaan visi, misi, dan tujuan organisasi dengan melibatkan seluruh anggota. Dalam pelaksanaannya, UPPS dapat membentuk kepanitiaan, yang legalitasnya ditetapkan melalui surat keputusan Dekan. Melalui struktur kepanitiaan ini, tanggung jawab atas kemajuan setiap kegiatan serta penggunaan anggaran dapat dikelola, dipantau, dan dikendalikan secara efektif.

Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh UPPS disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap. Penyampaian laporan ini dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan mekanisme pelaporan ini, setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan, sehingga saat dilakukan audit oleh pihak internal maupun eksternal, data pendukung dapat disajikan secara lengkap dan valid.

Proses ini didukung oleh Satuan Audit Internal (SAI), yang berperan dalam pendampingan pelaporan keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kas (cash opname), serta audit keuangan internal secara berkala. Kehadiran SAI memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan mendukung tata kelola keuangan yang unggul di UPPS.

Bertanggung Jawab

Pembuatan dan pelaporan progress report serta laporan sasaran mutu UPPS secara rutin setiap tahun merupakan bentuk nyata dari pertanggungjawaban Dekan dalam mengelola UPPS kepada Rektorat, yang meliputi Rektor dan Wakil Rektor. Laporan ini juga mencerminkan akuntabilitas atas capaian prestasi dan pelaksanaan kegiatan akademik di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Laporan Pertanggungjawaban terkait kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, seperti proses pembelajaran, PPL, skripsi, dan KKN, disampaikan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Keuangan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kerja Sama, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

Untuk aspek keuangan, keaktifan dosen, jabatan fungsional, serta sarana dan prasarana, laporan disampaikan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Keuangan kepada Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan.

Sementara  itu,  kegiatan  kemahasiswaan,  seperti  HMJ,  BEM  Fakultas, partisipasi dalam perlombaan, pemberian beasiswa, dan aktivitas alumni FKIP, dilaporkan melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni kepada Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Alumni dan Syiar Keislaman Aswaja An Nahdliyah.

Dengan sistem pelaporan yang terstruktur ini, seluruh aspek manajemen dan operasional di UPPS dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terintegrasi, mendukung tata kelola yang unggul dan akuntabel.

Adil

Aspek keadilan pada tata pamong UPPS Diberlakukannya kode etik pada semua para mahasiswa, dan disosialisasikan melalui buku panduan akademik. Membagi secara adil jumlah mahasiswa Bimbingan Akademik setiap dosen berdasarkan hak keahlian dan riset yang dilakukan mahasiswa, sesuai bidang dosen masing-masing di program studi. Memberikan kesempatan yang sama bagi mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa baik mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa kurang mampu. Memberikan penghargaan atas kinerja, pengembangan kompetensi dan karir dosen. Penghargaan diberikan untuk memotivasi semua dosen dalam mengembangakan tri dharma perguruan tinggi agar kedepannya semakin baik dan berprestasi.

Tata Kelola

UPPS memiliki tata kelola yang baik, yang tercermin dari 9 aspek yang meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pemilihan dan penempatan personel, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan, pengendalian, penilaian, pelaporan, dan pengembangan sebagai wujud tindak lanjut.

Perencanaan

Pimpinan Fakultas melakukan suatu proses yang memungkinkan melihat ke masa depan dan menentukan arah kegiatan dengan perencanaan (planning). Dalam hal ini pimpinan Fakultas menerapkan dan memanfaatkan sumber daya secara terpadu dalam menunjang kegiatan dan upaya mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran secara efektif dan efisien.

Perencanaan yang dilakukan oleh UPPS berlandaskan pada visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi serta merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) FKIP Unisda. Perencanaan ini mencakup program kerja yang terintegrasi dalam berbagai bidang, yaitu (1) pendidikan dan pengajaran, (2) keilmuan dan penelitian, (3) pengabdian kepada masyarakat, (4) kemahasiswaan dan hubungan alumni, (5) sumber daya manusia, (6) keuangan, sarana dan prasarana, (7) organisasi dan manajemen, (8) teknologi informasi, (9)komunikasi, kerjasama, dan hubungan masyarakat.

Penyusunan program kerja dilakukan secara terpadu, dimulai dengan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya. Program-program yang belum terlaksana dievaluasi dan direncanakan kembali untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya. Selanjutnya, program kerja tersebut diajukan ke tingkat universitas untuk memperoleh persetujuan.

Program kerja yang telah disetujui oleh universitas menjadi acuan utama untuk direalisasikan oleh UPPS. Pendekatan ini memastikan perencanaan yang sistematis, berkesinambungan, dan mendukung pencapaian sasaran strategis UPPS dalam mewujudkan tata kelola yang unggul.

Pengorganisasian

Fakultas melaksanakan kegiatan manajerial untuk mewujudkan hasil yang direncanakan dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi-fungsi personal dalam program studi. Pimpinan Fakultas Fungsionaris Fakultas bertugas merencanakan, mengkoordinasikan dan melakukan pengembangan atas segala kegiatan akademik program pada tingkat Fakultas. Fakultas melaksanakan tugasnya berdasarkan pada struktur organisasi tingkat Fakultas dan Universitas dengan menggunakan beberapa metode, di antaranya adalah: Menggunakan metode Top Down dan Bottom Up dalam membuat kebijakan serta berpegang kepada RENSTRA.

Secara umum, struktur organisasi UPPS dirancang untuk mencerminkan tugas dan fungsi yang jelas bagi setiap komponen dalam pengelolaan prodi. Setiap bagian memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik, didukung oleh model kepemimpinan partisipatif. Prinsip profesionalisme menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan terkait penempatan jabatan, memastikan bahwa setiap individu yang menduduki posisi tertentu memiliki kompetensi yang sesuai.

Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat kolaborasi lintas komponen yang membutuhkan pengorganisasian yang tepat. Untuk memastikan efektivitas dan efisiensi, struktur organisasi setiap kegiatan disusun sesuai dengan kebutuhan spesifik dari kegiatan tersebut. Langkah-langkah yang diambil mencakup, a) melakukan koordinasi secara berkala dengan unit terkait, terutama berkaitan dengan persiapan pembelajaran di semester awal dan program akademik lainya, b) melakukan koordinasi dengan lembaga mitra terkait dengan pelatihan dan seminar baik di tingkat regional maupun nasional.

Pimpinan UPPS bertanggung jawab dalam mengorganisasikan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Dalam aspek pendidikan dan pengajaran, Dekan mengatur penugasan dosen untuk setiap mata kuliah, termasuk pembimbing tugas akhir atau skripsi, pembahas usulan penelitian mahasiswa, penguji skripsi, serta pelaksanaan ujian-ujian seperti UTS dan UAS.

Untuk mendukung pengorganisasian kegiatan perkuliahan, UPPS menunjuk unit- unit fungsional, seperti Koordinator Mata Kuliah, yang bertugas membantu dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan rumpun mata kuliah. Kegiatan ini berpedoman pada dokumen yang telah ditetapkan, yaitu Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Selain itu, pengkoordinasian juga mencakup penyusunan kurikulum yang dilengkapi dengan perangkat pembelajaran yang relevan.

Dalam upaya meningkatkan produktivitas dosen di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, UPPS mengatur kegiatan melalui berbagai inisiatif, mendorong dosen untuk berpartisipasi dalam kompetisi hibah penelitian dan pengabdian yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unisda, maupun pada skema hibah kompetitif di bawah Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Dirjen Dikti.

Pemilihan dan penempatan personil

Proses pemilihan dan penempatan personel di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unisda berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Penempatan personel juga didukung oleh Surat Keputusan Rektor Nomor 0271/U/A.1/VII/2021/SK Tantang Penempatan Pegawai. Sebagai dasar untuk memberikan dasar hukum dan kejelasan tanggung jawab. Prinsip ini memastikan bahwa setiap personel dipilih dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan jabatan serta kompetensi yang relevan.

Pada tingkat UPPS, pemilihan dan penetapan personel melibatkan dua (2) Wakil Dekan dan tiga (3) Ketua Program Studi beserta sekretarisnya, yang disesuaikan dengan keilmuan masing-masing program studi. Untuk menjamin profesionalisme, calon Wakil Dekan diwajibkan memiliki jabatan fungsional minimal Lektor dan telah tersertifikasi sebagai dosen. Sementara itu, calon Ketua Program Studi harus memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan juga telah tersertifikasi sebagai dosen.

Pendekatan ini memastikan bahwa personel yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memiliki kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, sesuai dengan kebutuhan dan tujuan strategis UPPS

Pelaksanaan

Pelaksanaan tata kelola di lingkungan Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan menggunakan gaya kepemimpinan yang bersifat transformatif serta melibatkan semua unsur dalam mengembangkan organisasi dengan pendekatan kolektif kolegial demi terciptanya atmosfer pengelolaan yang baik, sesua aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Secara berkelanjutan melakukan pengarahan dalam bentuk pertemuan bersama dosen dan tendik setiap awal semester, Notulensi Rapat Mingguan Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan

Dalam pelaksanaan kegiatan, Dekan memberikan pengarahan kepada penanggungjawab setiap kegiatan akademik dan non akademik sekaligus mengontrol perkembangan pelaksanaan setiap aktivitas. Demikian pula dalam pelaksanaan RPS, Dekan berkoordinasi dengan Kaprodi agar pengisian RPS terarah sesuai tujuan dan target luaran yang telah ditetapkan tiap-tiap prodi. Dalam proses belajar mengajar (PBM), Dekan bertanggung jawab terhadap terpenuhinya Standar Mutu Proses Pembelajaran, dengan berkoordinasi dengan Kaprodi, Dekan mengarahkan agar pelaksanaan PBM sesuai standar yang telah ditetapkan, seperti kesesuaian aktivitas perkuliahan dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), taat administrasi perkuliahan, dan kewajiban dosen memberikan tugas kepada mahasiswa.

UPPS selalu mengingatkan, mengarahkan dan memotivasi seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa agar melaksanakan tugas dan fungsinya masing– masing. Bahwa setiap orang bertanggungjawab dan berperan memimpin dirinya, sehingga akan bermanfaat tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi program studi fakultas, universitas, masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan bahwa jiwa kepemimpinan akan berkembang pada setiap pribadi pengelola sehingga tujuan organisasi dapat diwujudkan. Pengarahan oleh UPPS kepada semua unsur dalam Prodi dilakukan melalui rapat–rapat yang diselenggarakan setiap semester, menyangkut pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan mengontrol kinerja dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa; baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pengontrolan secara langsung, antara lain dilakukan terhadap proses belajar – mengajar, kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, kegiatan extrakurikuler mahasiswa, maupun terhadap penerapan peraturan–peraturan yang berlaku di prodi. Pengontrolan terhadap kekonsistenan penerapan Renop dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan evaluasi suatu kegiatan. Pengawasan pada prodi dilakukan dengan mengupayakan:

  1. Memonitor kinerja dosen melalui umpan balik dari mahasiswa, presensi, dan jurnal perkuliahan.
  2. Menyampaikan hasil penilaian mahasiwa melalui format Evaluasi Kinerja Dosen sebagai umpan balik pada rapat program studi setiap akhir semester.
  3. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memberi masukan

Pengendalian

Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan melakukan pengendalian dan pemantauan terhadap kinerja dosen, staf administrasi, serta mahasiswa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengendalian ini bertujuan untuk memastikan konsistensi penerapan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) program studi, yang dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi kegiatan.Contoh kontrol bidang akademik yang dilakukan antara lain adalah: (1) Menjaga kualitas pembelajaran di program studi dengan memantau kegiatan perkuliahan terutama setiap awal masa perkuliahan, pertengahan, sampai dengan akhir semester. Pemantauan dilakukan dengan mengecek kehadiran dosen dalam perkuliahan, dan bila ada yang belum terlaksana, maka akan menghubungi dosen yang bersangkutan untuk mengisi kekurangan perkuliahan tersebut; (2) Mengontrol kesesuaian antara materi yang diberikan setiap dosen dengan berpedoman pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS).; (3) Pengontrolan pada pembuatan soal ujian tengah semester (UTS) dan akhir semester (UAS)

Penilaian

Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan melakukan pengawasan kinerja dosen, setiap Bulan UPPS akan merekap kehadiran dosen secara manual melalui absen-absen kelas. Dari rekapan tersebut akan terlihat persentase kehadiran dosen tiap bulan dalam proses pengajaran. Kontrol kehadiran dosen juga didapat melalui rekapan fingerprint kehadiran dosen yang setiap bulan akan direkap. Hasil dari rekapan kehadiran dapat dijadikan evaluasi kehadiran dosen dalam satu semester, yang pada rapat evaluasi program studi akan diinformasikan pada dosen dan bagi dosen yang kehadirannya tidak terpenuhi tiap semester sanksi dapat berupa dikurangkan jam mengajar pada semester akan datang. Melengkapi kinerja dosen selain melalui absen juga dibuktikan dengan laporan BKD yang dibuat dosen tiap semester. Tiap semester juga kaprodi mengetahui kinerja dosen melalui isian monitoring yang diisi oleh mahasiswa. Layanan monitoring yang tersedia adalah monitoring evaluasi pembelajaran, monitoring pelayanan kemahasiswaan, dan monitoring pelayanan akademik. Hasil evaluasi kinerja dosen akan disampaikan ke dosen melalui rapat disampaikan juga pada saat pelaksanaan Wisuda. Sedangkan laporan keuangan dilakukan oleh pimpinan Fakultas kepada pimpinan Institusi. Dekan juga menyusun laporan setiap semester dari hasil rapat dengan seluruh kaprodi dan Lembaga Penjaminan Mutu, yang kemudian dibawa ke rapat di tingkat universitas. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan RKAT dan hasil monitoring dan evaluasi dari rapat Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan, kemudian disusun menjadi Laporan Tahunan Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan.

Pengembangan

Pengembangan tata kelola diatur melalui sistem penganggaran di Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan bersifat terpadu dan terintegrasi. Dalam pelaksanaanya, seluruh anggaran yang telah dianggarkan oleh Program Studi diakomodir oleh fakultas dan digabungkan menjadi RKAT Universitas. Berbagai kegiatan yang ada di Program Studi tidak lepas dari sistem penganggaran yang berlaku. Penganggaran dilakukan setiap satu tahun sekali dan dibahas dalam rapat kerja Fakultas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh rektor.

Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan melakukan pengembangan kelembagaan melalui pendampingan intensif dalam penyusunan borang akreditasi Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan juga berupaya mengoptimalkan keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen. Upaya dilakukan dengan mengadakan workshop pembelajaran, penelitian dan pengabdian, penulisan artikel ilmiah. Pengembangan staf dilakukan dengan cara diikutsertakan atau mengikuti berbagai pelatihan/workshop yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga terkait yang sesuai dengan kebutuhan pegawai, serta studi lanjut.

Kepemimpinan

Kepemimpinan Operasional

    UPPS memiliki karakteristik operasional yang sangat kuat. Hal ini dtunjukkan dengan sifat-sifat sebagai berikut: 1). Jujur, 2). Terbuka, 3) memiliki visi kedepan,

    4) proaktif, 5) dapat melakukan koordinasi dengan baik, dan 6) bisa berkomunikasi dengan baik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan operasional, pimpinan UPPS mengarahkan seluruh komponen untuk melaksankan tugas dan fungsinya sesuai visi dan misi UPPS. Selanjutnya, dalam upaya operasionalisasi segala program dan peraturan yang berlaku, pimpinan UPPS selalu berkomunikasi dan berdiskusi dengan setiap komponen agar dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.

    Kepemimpinan operasional UPPS sudah berjalan dengan efektif, di mana setiap unsur atau bidang menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ruang lingkup bidang pekerjaan. Selain itu, kepemimpinan operasional juga tercermin dalam mengkoordinasikan dan mengarahkan setiap kegiatan akademik dan non akademik, menyampaikan permasalahan melalui rapat rutin yang dilakukan minimal setiap semester menjelang perkuliahan dimulai.

    Pimpinan UPPS menyusun program kerja tahunan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) berdasarkan pada visi, misi dan tujuan UPPS. Setiap kegiatan yang disetujui oleh Universitas, direalisasikan melalui mekanisme pengajuan proposal yang harus mendapatkan persetujuan dari pimpina UPPS. Program kerja yang telah dilaksanakan dipertanggungjawabkan kemudian dipakai sebagai pedoman untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan program kerja selanjutnya.

    Kepemimpinan Organsisasi

    Pimpinan UPPS memiliki karakteristik kepemimpinan organisasi yang kuat dan profesional. Hal ini tercermin dari kemampuannya dalam menggerakkan dan mengarahkan seluruh unsur civitas akademika untuk bersama-sama mewujudkan visi UPPS.

    Dalam melaksanakan tugas kepemimpinan, pimpinan UPPS senantiasa berpegang pada nilai-nilai, norma, etika, dan budaya yang telah disepakati bersama di lingkungan akademik. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan arahan tidak hanya mendukung pencapaian tujuan strategis UPPS, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, dan harmoni dalam lingkungan institusi.

    Untuk mewujudkan visi, Pimpinan UPPS melakukan berbagai kegiatan yang mendukung, meliputi : (1) pembaharuan kurikulum yang dilakukan secara teratur dalam seriap empat tahun, (2) meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dosen melalui pendidikan ke jenjang S3 dan keikutsertaan dalam pertemuan ilmiah, (3) melakukan studi pelacakan alumni secara rutin, (4) melakukan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga di luar UPPS.

    Selain itu, Pimpinan UPPS mengembangkan visi dan misi melalui pendekatan konsultatif yang melibatkan dosen, mahasiswa, alumni, dan pemangku kepentingan eksternal, seperti sekolah mitra dan dinas pendidikan. Diskusi dilakukan melalui forum, survei, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk memastikan visi dan misi relevan dengan kebutuhan pendidikan dan perkembangan IPTEK.

    Kepemimpinan Publik

    Pimpinan UPPS juga memiliki karakteristik yang kuat dalam kepemimpinan publik. Hal ini ditunjukkan dengan kemampuan pimpinan UPPS untuk menjalin kerjasama dengan berbagai institusi. Kepemimpinan publik UPPS juga ditunjukkan dengan kontribusi dalam berbagai organisasi diantaranya ketua ormas, Katua RT, dan Ketua organis`asi keagamaan. Selain itu, pimpinan UPPS juga dipercaya menjadi tenaga profesional pada berbagai institusi di luar Unisda.

    No.NamaOrganisasiJabatanBukti
      1  DekanIkatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Lamongan  Wakil Ketua  SK
    2Wakil Dekan Bidang Akademik dan Keuangan  Pusat Studi Wanita  Ketua  SK
    3Wakil Dekan Bidang KemahasiswaanPCM Pimpinan Cabang Muhammadiyah KalitengahKetuaSK
    4Wakil Dekan Bidang KemahasiswaanLDK PDM LamonganKoordinator Dakwah KreatifSK
      5  KaprodiIkatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten LamonganKoordinator Pendidikan dan Peningkatan SDM  SK

    Evaluasi

    NoAspek yang di EvaluasiKelebihanKekurangan
    1Kebijakan                       tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan UPPS UnisdaUPPS telah memiliki Kebijakan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan UPPS Unisda dan telah                           disosialisasikan, dilaksanakan dan dievaluasiSosialisasi                           sudah dilakukan akan tetapi pemahaman masih belum merata
    2Implementasi tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan UPPSKebijakan tata pamong, tata Keloladan kepemimpinan UPPS telah dilaksanakan secara jelas dan baik dengan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan atau berkepentingan.Pelaksanaan tata pamongan sudah memenuhi 5 prinsip tata pamong dan dilaksanakan secara konsistenSemua Pimpinan UPPS sudah mempunyai kepemimpinan public yang sangat baik.Hasil evaluasi pelaksanaan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan sudah terdokumentasi dan tersedia system pelaporan namun belum dilaksanakan secara maksimal.Belum ada pimpinan UPPS yang menjabat di organisasi Tingkat Internasional

    Tindak Lanjut

      NoAspek yang dievaluasiHasil EvaluasiTindak Lanjut
      1Kebijakan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan FKIP UnisdaKebijakan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan FKIP Unisda dan telah disosialisasikan, dilaksanakan  dan  dievaluasi namun tetapi pemahaman masih belum merataMelaksanakan sosialisasi secara rutin dan    konsisten    mealui website FKIP Unisda
      2Implementasi tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan UPPSHasil evaluasi pelaksanaan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan                       sudah terdokumentasi dan tersedia system pelaporan namun belum dilaksanakan secara maksimal.Belum ada pimpinan UPPS yang menjabat di organisasi Tingkat InternasionalMelaksanakan koordinasi   rutin dengan               pimpinan UPPS dan meningkatkan system dokumentasi hasil pelaksanaan evaluasi. Menjalin Kerjasama dengan organisasi internasional

      Parameter dan perwujudan Sistem

      5 pilar tata pamong yaitu kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan adil. Untuk menciptakan sistem tata pamong yang memnuhi kriteria tersebut, maka pelaksanaan tata pamong berpedoman pada aturan- aturan yang berlaku. Ke lima kriteria tersebut diuraikan sebagai berikut:

      Kredibel

      Proses pemilihan dekan, wakil dekan, serta ketua program studi di lingkungan FKIP UNISDA dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh universitas, dengan persetujuan Lembaga Pendidikan Islam dan Sosial (LPIS) Unisda Lamongan. Prosedur ini dirancang untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang kredibel, yaitu individu yang memenuhi persyaratan umum dan khusus sebagaimana diatur dalam statuta dan peraturan LPIS Unisda.

      Calon pemimpin harus memiliki kompetensi yang komprehensif, termasuk pengetahuan yang mendalam dan pengalaman yang relevan dalam pembelajaran di fakultas, khususnya pada Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia. Selain itu, calon diharapkan memiliki keahlian dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, memahami Statuta dan Peraturan LPIS Unisda, serta menunjukkan integritas yang tinggi, mencakup prinsip-prinsip kepemimpinan yang berwibawa, jujur, dan beretika. Pemilihan dilakukan melalui tahapan sistematis yang mencakup penjaringan calon, verifikasi kelayakan, penilaian oleh panelis, serta penetapan oleh Rektor. Untuk pemilihan dekan dan wakil dekan, Rektor membentuk panitia pemilihan serta panelis yang bertugas menilai presentasi dari para calon. Berdasarkan hasil penilaian dan masukan panelis, Rektor menetapkan calon terbaik untuk diangkat sebagai dekan atau wakil dekan.

      Dalam pemilihan ketua program studi, Rektor meminta Dekan untuk menginisiasi proses pemilihan di tingkat prodi. Dekan kemudian meneliti berkas calon, menetapkan bakal calon, dan mengarahkan prodi menyelenggarakan pemilihan secara demokratis. Hasil pemilihan disampaikan kepada Rektor untuk penetapan akhir. Proses ini mencerminkan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas yang mendukung terwujudnya kepemimpinan yang berkualitas dan berintegritas di lingkungan FKIP UNISDA.

      Transparan

      Dalam rangka mendukung penyelenggaraan dan pencapaian visi, misi, serta tujuan program studi, pimpinan program studi menerapkan prinsip transparansi dalam penyusunan program kegiatan dan anggaran. Proses ini dilakukan

      secara kolaboratif dengan UPPS melalui penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT), yang didasarkan pada pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Universitas.

      RKAT UPPS ini kemudian disampaikan kepada Rektor untuk disahkan dan dikembalikan kepada UPPS setelah Dekan menandatangani pakta integritas. Dengan mekanisme ini, seluruh pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran di UPPS selalu merujuk pada RKAT yang telah ditetapkan.

      Setiap perubahan yang diperlukan dalam RKAT harus dikonsultasikan secara tertulis kepada Rektor, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Lembaga Pendidikan Islam dan Sosial (LPIS) Unisda. Proses ini memastikan bahwa pengelolaan UPPS berjalan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

      Akuntabel

      Pertanggungjawaban pimpinan kepada anggota organisasi diwujudkan melalui implementasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT), yang menjadi cerminan pelaksanaan visi, misi, dan tujuan organisasi dengan melibatkan seluruh anggota. Dalam pelaksanaannya, UPPS dapat membentuk kepanitiaan, yang legalitasnya ditetapkan melalui surat keputusan Dekan. Melalui struktur kepanitiaan ini, tanggung jawab atas kemajuan setiap kegiatan serta penggunaan anggaran dapat dikelola, dipantau, dan dikendalikan secara efektif.

      Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh UPPS disertai dengan bukti pengeluaran yang lengkap. Penyampaian laporan ini dilakukan secara terkoordinasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan mekanisme pelaporan ini, setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan, sehingga saat dilakukan audit oleh pihak internal maupun eksternal, data pendukung dapat disajikan secara lengkap dan valid.

      Proses ini didukung oleh Satuan Audit Internal (SAI), yang berperan dalam pendampingan pelaporan keuangan, pelaksanaan pemeriksaan kas (cash opname), serta audit keuangan internal secara berkala. Kehadiran SAI memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan mendukung tata kelola keuangan yang unggul di UPPS.

      Bertanggung Jawab

      Pembuatan dan pelaporan progress report serta laporan sasaran mutu UPPS secara rutin setiap tahun merupakan bentuk nyata dari pertanggungjawaban Dekan dalam mengelola UPPS kepada Rektorat, yang meliputi Rektor dan Wakil Rektor. Laporan ini juga mencerminkan akuntabilitas atas capaian prestasi dan pelaksanaan kegiatan akademik di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

      Laporan Pertanggungjawaban terkait kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, seperti proses pembelajaran, PPL, skripsi, dan KKN, disampaikan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Keuangan kepada Wakil Rektor bidang Akademik dan Kerja Sama, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

      Untuk aspek keuangan, keaktifan dosen, jabatan fungsional, serta sarana dan prasarana, laporan disampaikan melalui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Keuangan kepada Wakil Rektor bidang Administrasi Umum dan Keuangan.

      Sementara  itu,  kegiatan  kemahasiswaan,  seperti  HMJ,  BEM  Fakultas, partisipasi dalam perlombaan, pemberian beasiswa, dan aktivitas alumni FKIP, dilaporkan melalui Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni kepada Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Alumni dan Syiar Keislaman Aswaja An Nahdliyah.

      Dengan sistem pelaporan yang terstruktur ini, seluruh aspek manajemen dan operasional di UPPS dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terintegrasi, mendukung tata kelola yang unggul dan akuntabel.

      Adil

      Aspek keadilan pada tata pamong UPPS Diberlakukannya kode etik pada semua para mahasiswa, dan disosialisasikan melalui buku panduan akademik. Membagi secara adil jumlah mahasiswa Bimbingan Akademik setiap dosen berdasarkan hak keahlian dan riset yang dilakukan mahasiswa, sesuai bidang dosen masing-masing di program studi. Memberikan kesempatan yang sama bagi mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa baik mahasiswa berprestasi maupun mahasiswa kurang mampu. Memberikan penghargaan atas kinerja, pengembangan kompetensi dan karir dosen. Penghargaan diberikan untuk memotivasi semua dosen dalam mengembangakan tri dharma perguruan tinggi agar kedepannya semakin baik dan berprestasi.

      Tata Kelola

      UPPS memiliki tata kelola yang baik, yang tercermin dari 9 aspek yang meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pemilihan dan penempatan personel, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan, pengendalian, penilaian, pelaporan, dan pengembangan sebagai wujud tindak lanjut.

      Perencanaan

      Pimpinan Fakultas melakukan suatu proses yang memungkinkan melihat ke masa depan dan menentukan arah kegiatan dengan perencanaan (planning). Dalam hal ini pimpinan Fakultas menerapkan dan memanfaatkan sumber daya secara terpadu dalam menunjang kegiatan dan upaya mewujudkan visi, misi, tujuan, dan sasaran secara efektif dan efisien.

      Perencanaan yang dilakukan oleh UPPS berlandaskan pada visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi serta merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) FKIP Unisda. Perencanaan ini mencakup program kerja yang terintegrasi dalam berbagai bidang, yaitu (1) pendidikan dan pengajaran, (2) keilmuan dan penelitian, (3) pengabdian kepada masyarakat, (4) kemahasiswaan dan hubungan alumni, (5) sumber daya manusia, (6) keuangan, sarana dan prasarana, (7) organisasi dan manajemen, (8) teknologi informasi, (9)komunikasi, kerjasama, dan hubungan masyarakat.

      Penyusunan program kerja dilakukan secara terpadu, dimulai dengan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja tahun sebelumnya. Program-program yang belum terlaksana dievaluasi dan direncanakan kembali untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya. Selanjutnya, program kerja tersebut diajukan ke tingkat universitas untuk memperoleh persetujuan.

      Program kerja yang telah disetujui oleh universitas menjadi acuan utama untuk direalisasikan oleh UPPS. Pendekatan ini memastikan perencanaan yang sistematis, berkesinambungan, dan mendukung pencapaian sasaran strategis UPPS dalam mewujudkan tata kelola yang unggul.

      Pengorganisasian

      Fakultas melaksanakan kegiatan manajerial untuk mewujudkan hasil yang direncanakan dengan melibatkan dan mengoptimalkan fungsi-fungsi personal dalam program studi. Pimpinan Fakultas Fungsionaris Fakultas bertugas merencanakan, mengkoordinasikan dan melakukan pengembangan atas segala kegiatan akademik program pada tingkat Fakultas. Fakultas melaksanakan tugasnya berdasarkan pada struktur organisasi tingkat Fakultas dan Universitas dengan menggunakan beberapa metode, di antaranya adalah: Menggunakan metode Top Down dan Bottom Up dalam membuat kebijakan serta berpegang kepada RENSTRA.

      Secara umum, struktur organisasi UPPS dirancang untuk mencerminkan tugas dan fungsi yang jelas bagi setiap komponen dalam pengelolaan prodi. Setiap bagian memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik, didukung oleh model kepemimpinan partisipatif. Prinsip profesionalisme menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan terkait penempatan jabatan, memastikan bahwa setiap individu yang menduduki posisi tertentu memiliki kompetensi yang sesuai.

      Dalam pelaksanaan kegiatan, terdapat kolaborasi lintas komponen yang membutuhkan pengorganisasian yang tepat. Untuk memastikan efektivitas dan efisiensi, struktur organisasi setiap kegiatan disusun sesuai dengan kebutuhan spesifik dari kegiatan tersebut. Langkah-langkah yang diambil mencakup, a) melakukan koordinasi secara berkala dengan unit terkait, terutama berkaitan dengan persiapan pembelajaran di semester awal dan program akademik lainya, b) melakukan koordinasi dengan lembaga mitra terkait dengan pelatihan dan seminar baik di tingkat regional maupun nasional.

      Pimpinan UPPS bertanggung jawab dalam mengorganisasikan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Dalam aspek pendidikan dan pengajaran, Dekan mengatur penugasan dosen untuk setiap mata kuliah, termasuk pembimbing tugas akhir atau skripsi, pembahas usulan penelitian mahasiswa, penguji skripsi, serta pelaksanaan ujian-ujian seperti UTS dan UAS.

      Untuk mendukung pengorganisasian kegiatan perkuliahan, UPPS menunjuk unit- unit fungsional, seperti Koordinator Mata Kuliah, yang bertugas membantu dalam merencanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan perkuliahan sesuai dengan rumpun mata kuliah. Kegiatan ini berpedoman pada dokumen yang telah ditetapkan, yaitu Rencana Pembelajaran Semester (RPS). Selain itu, pengkoordinasian juga mencakup penyusunan kurikulum yang dilengkapi dengan perangkat pembelajaran yang relevan.

      Dalam upaya meningkatkan produktivitas dosen di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, UPPS mengatur kegiatan melalui berbagai inisiatif, mendorong dosen untuk berpartisipasi dalam kompetisi hibah penelitian dan pengabdian yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unisda, maupun pada skema hibah kompetitif di bawah Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Dirjen Dikti.

      Pemilihan dan penempatan personil

      Proses pemilihan dan penempatan personel di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unisda berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi,

      Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Penempatan personel juga didukung oleh Surat Keputusan Rektor Nomor 0271/U/A.1/VII/2021/SK Tantang Penempatan Pegawai. Sebagai dasar untuk memberikan dasar hukum dan kejelasan tanggung jawab. Prinsip ini memastikan bahwa setiap personel dipilih dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan jabatan serta kompetensi yang relevan.

      Pada tingkat UPPS, pemilihan dan penetapan personel melibatkan dua (2) Wakil Dekan dan tiga (3) Ketua Program Studi beserta sekretarisnya, yang disesuaikan dengan keilmuan masing-masing program studi. Untuk menjamin profesionalisme, calon Wakil Dekan diwajibkan memiliki jabatan fungsional minimal Lektor dan telah tersertifikasi sebagai dosen. Sementara itu, calon Ketua Program Studi harus memiliki jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan juga telah tersertifikasi sebagai dosen.

      Pendekatan ini memastikan bahwa personel yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memiliki kompetensi yang mendukung pelaksanaan tugas secara profesional, sesuai dengan kebutuhan dan tujuan strategis UPPS

      Pelaksanaan

      Pelaksanaan tata kelola di lingkungan Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan menggunakan gaya kepemimpinan yang bersifat transformatif serta melibatkan semua unsur dalam mengembangkan organisasi dengan pendekatan kolektif kolegial demi terciptanya atmosfer pengelolaan yang baik, sesua aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Secara berkelanjutan melakukan pengarahan dalam bentuk pertemuan bersama dosen dan tendik setiap awal semester, Notulensi Rapat Mingguan Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan

      Dalam pelaksanaan kegiatan, Dekan memberikan pengarahan kepada penanggungjawab setiap kegiatan akademik dan non akademik sekaligus mengontrol perkembangan pelaksanaan setiap aktivitas. Demikian pula dalam pelaksanaan RPS, Dekan berkoordinasi dengan Kaprodi agar pengisian RPS terarah sesuai tujuan dan target luaran yang telah ditetapkan tiap-tiap prodi. Dalam proses belajar mengajar (PBM), Dekan bertanggung jawab terhadap terpenuhinya Standar Mutu Proses Pembelajaran, dengan berkoordinasi dengan Kaprodi, Dekan mengarahkan agar pelaksanaan PBM sesuai standar yang telah ditetapkan, seperti kesesuaian aktivitas perkuliahan dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), taat administrasi perkuliahan, dan kewajiban dosen memberikan tugas kepada mahasiswa.

      UPPS selalu mengingatkan, mengarahkan dan memotivasi seluruh dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa agar melaksanakan tugas dan fungsinya masing– masing. Bahwa setiap orang bertanggungjawab dan berperan memimpin dirinya, sehingga akan bermanfaat tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bermanfaat bagi program studi fakultas, universitas, masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, diharapkan bahwa jiwa kepemimpinan akan berkembang pada setiap pribadi pengelola sehingga tujuan organisasi dapat diwujudkan. Pengarahan oleh UPPS kepada semua unsur dalam Prodi dilakukan melalui rapat–rapat yang diselenggarakan setiap semester, menyangkut pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

      Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan mengontrol kinerja dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa; baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Pengontrolan secara langsung, antara lain dilakukan terhadap proses belajar – mengajar, kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat, kegiatan extrakurikuler mahasiswa, maupun terhadap penerapan peraturan–peraturan yang berlaku di prodi. Pengontrolan terhadap kekonsistenan penerapan Renop dilakukan mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan evaluasi suatu kegiatan. Pengawasan pada prodi dilakukan dengan mengupayakan:

      1. Memonitor kinerja dosen melalui umpan balik dari mahasiswa, presensi, dan jurnal perkuliahan.
      2. Menyampaikan hasil penilaian mahasiwa melalui format Evaluasi Kinerja Dosen sebagai umpan balik pada rapat program studi setiap akhir semester.
      3. Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memberi masukan

        Pengendalian

        Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan melakukan pengendalian dan pemantauan terhadap kinerja dosen, staf administrasi, serta mahasiswa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengendalian ini bertujuan untuk memastikan konsistensi penerapan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) program studi, yang dilakukan mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi kegiatan.Contoh kontrol bidang akademik yang dilakukan antara lain adalah: (1) Menjaga kualitas pembelajaran di program studi dengan memantau kegiatan perkuliahan terutama setiap awal masa perkuliahan, pertengahan, sampai dengan akhir semester. Pemantauan dilakukan dengan mengecek kehadiran dosen dalam perkuliahan, dan bila ada yang belum terlaksana, maka akan menghubungi dosen yang bersangkutan untuk mengisi kekurangan perkuliahan tersebut; (2) Mengontrol kesesuaian antara materi yang diberikan setiap dosen dengan berpedoman pada Rencana Pembelajaran Semester (RPS).; (3) Pengontrolan pada pembuatan soal ujian tengah semester (UTS) dan akhir semester (UAS)

        Penilaian

        Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan melakukan pengawasan kinerja dosen, setiap Bulan UPPS akan merekap kehadiran dosen secara manual melalui absen-absen kelas. Dari rekapan tersebut akan terlihat persentase kehadiran dosen tiap bulan dalam proses pengajaran. Kontrol kehadiran dosen juga didapat melalui rekapan fingerprint kehadiran dosen yang setiap bulan akan direkap. Hasil dari rekapan kehadiran dapat dijadikan evaluasi kehadiran dosen dalam satu semester, yang pada rapat evaluasi program studi akan diinformasikan pada dosen dan bagi dosen yang kehadirannya tidak terpenuhi tiap semester sanksi dapat berupa dikurangkan jam mengajar pada semester akan datang. Melengkapi kinerja dosen selain melalui absen juga dibuktikan dengan laporan BKD yang dibuat dosen tiap semester. Tiap semester juga kaprodi mengetahui kinerja dosen melalui isian monitoring yang diisi oleh mahasiswa. Layanan monitoring yang tersedia adalah monitoring evaluasi pembelajaran, monitoring pelayanan kemahasiswaan, dan monitoring pelayanan akademik. Hasil evaluasi kinerja dosen akan disampaikan ke dosen melalui rapat disampaikan juga pada saat pelaksanaan Wisuda. Sedangkan laporan keuangan dilakukan oleh pimpinan Fakultas kepada pimpinan Institusi. Dekan juga menyusun laporan setiap semester dari hasil rapat dengan seluruh kaprodi dan Lembaga Penjaminan Mutu, yang kemudian dibawa ke rapat di tingkat universitas. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan RKAT dan hasil monitoring dan evaluasi dari rapat Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan, kemudian disusun menjadi Laporan Tahunan Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan.

        Pengembangan

        Pengembangan tata kelola diatur melalui sistem penganggaran di Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan bersifat terpadu dan terintegrasi. Dalam pelaksanaanya, seluruh anggaran yang telah dianggarkan oleh Program Studi diakomodir oleh fakultas dan digabungkan menjadi RKAT Universitas. Berbagai kegiatan yang ada di Program Studi tidak lepas dari sistem penganggaran yang berlaku. Penganggaran dilakukan setiap satu tahun sekali dan dibahas dalam rapat kerja Fakultas sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh rektor.

        Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan melakukan pengembangan kelembagaan melalui pendampingan intensif dalam penyusunan borang akreditasi Prodi PBSI FKIP Unisda Lamongan juga berupaya mengoptimalkan keterlibatan mahasiswa dalam penelitian dosen. Upaya dilakukan dengan mengadakan workshop pembelajaran, penelitian dan pengabdian, penulisan artikel ilmiah. Pengembangan staf dilakukan dengan cara diikutsertakan atau mengikuti berbagai pelatihan/ workshop yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga terkait yang sesuai dengan kebutuhan pegawai, serta studi lanjut.

        Kepemimpinan

        Kepemimpinan Operasional

          UPPS memiliki karakteristik operasional yang sangat kuat. Hal ini dtunjukkan dengan sifat-sifat sebagai berikut: 1). Jujur, 2). Terbuka, 3) memiliki visi kedepan, 4) proaktif, 5) dapat melakukan koordinasi dengan baik, dan 6) bisa berkomunikasi dengan baik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan operasional, pimpinan UPPS mengarahkan seluruh komponen untuk melaksankan tugas dan fungsinya sesuai visi dan misi UPPS. Selanjutnya, dalam upaya operasionalisasi segala program dan peraturan yang berlaku, pimpinan UPPS selalu berkomunikasi dan berdiskusi dengan setiap komponen agar dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.

          Kepemimpinan operasional UPPS sudah berjalan dengan efektif, di mana setiap unsur atau bidang menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ruang lingkup bidang pekerjaan. Selain itu, kepemimpinan operasional juga tercermin dalam mengkoordinasikan dan mengarahkan setiap kegiatan akademik dan non akademik, menyampaikan permasalahan melalui rapat rutin yang dilakukan minimal setiap semester menjelang perkuliahan dimulai.

          Pimpinan UPPS menyusun program kerja tahunan dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) berdasarkan pada visi, misi dan tujuan UPPS. Setiap kegiatan yang disetujui oleh Universitas, direalisasikan melalui mekanisme pengajuan proposal yang harus mendapatkan persetujuan dari pimpina UPPS. Program kerja yang telah dilaksanakan dipertanggungjawabkan kemudian dipakai sebagai pedoman untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan program kerja selanjutnya.

          Kepemimpinan Organsisasi

          Pimpinan UPPS memiliki karakteristik kepemimpinan organisasi yang kuat dan profesional. Hal ini tercermin dari kemampuannya dalam menggerakkan dan mengarahkan seluruh unsur civitas akademika untuk bersama-sama mewujudkan visi UPPS.

          Dalam melaksanakan tugas kepemimpinan, pimpinan UPPS senantiasa berpegang pada nilai-nilai, norma, etika, dan budaya yang telah disepakati bersama di lingkungan akademik. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan arahan tidak hanya mendukung pencapaian tujuan strategis UPPS, tetapi juga selaras dengan prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, dan harmoni dalam lingkungan institusi.

          Untuk mewujudkan visi, Pimpinan UPPS melakukan berbagai kegiatan yang mendukung, meliputi : (1) pembaharuan kurikulum yang dilakukan secara teratur dalam seriap empat tahun, (2) meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dosen melalui pendidikan ke jenjang S3 dan keikutsertaan dalam pertemuan ilmiah, (3) melakukan studi pelacakan alumni secara rutin, (4) melakukan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan lembaga di luar UPPS.

          Selain itu, Pimpinan UPPS mengembangkan visi dan misi melalui pendekatan konsultatif yang melibatkan dosen, mahasiswa, alumni, dan pemangku kepentingan eksternal, seperti sekolah mitra dan dinas pendidikan. Diskusi dilakukan melalui forum, survei, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk memastikan visi dan misi relevan dengan kebutuhan pendidikan dan perkembangan IPTEK.

          Kepemimpinan Publik

          Pimpinan UPPS juga memiliki karakteristik yang kuat dalam kepemimpinan publik. Hal ini ditunjukkan dengan kemampuan pimpinan UPPS untuk menjalin kerjasama dengan berbagai institusi. Kepemimpinan publik UPPS juga ditunjukkan dengan kontribusi dalam berbagai organisasi diantaranya ketua ormas, Katua RT, dan Ketua organis`asi keagamaan. Selain itu, pimpinan UPPS juga dipercaya menjadi tenaga profesional pada berbagai institusi di luar Unisda.

          No.NamaOrganisasiJabatanBukti
            1  DekanIkatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Lamongan  Wakil Ketua  SK
          2Wakil Dekan Bidang Akademik dan Keuangan  Pusat Studi Wanita  Ketua  SK
          3Wakil Dekan Bidang KemahasiswaanPCM Pimpinan Cabang Muhammadiyah KalitengahKetuaSK
          4Wakil Dekan Bidang KemahasiswaanLDK PDM LamonganKoordinator Dakwah KreatifSK
            5  KaprodiIkatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten LamonganKoordinator Pendidikan dan Peningkatan SDM  SK

          Evaluasi

          NoAspek yang di EvaluasiKelebihanKekurangan
          1Kebijakan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan UPPS UnisdaUPPS telah memiliki Kebijakan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan UPPS Unisda dan telah disosialisasikan, dilaksanakan dan dievaluasiSosialisasi                           sudah dilakukan akan tetapi pemahaman masih belum merata
          2Implementasi tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan UPPSKebijakan tata pamong, tata Keloladan kepemimpinan UPPS telah dilaksanakan secara jelas dan baik dengan melibatkan seluruh pihak yang berkaitan atau berkepentingan.Pelaksanaan tata pamongan sudah memenuhi 5 prinsip tata pamong dan dilaksanakan secara konsistenSemua Pimpinan UPPS sudah mempunyai kepemimpinan public yang sangat baik.Hasil evaluasi pelaksanaan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan sudah terdokumentasi dan tersedia sistem pelaporan namun belum dilaksanakan secara maksimal.Belum ada pimpinan UPPS yang menjabat di organisasi Tingkat Internasional

          Tindak Lanjut

          NoAspek yang dievaluasiHasil EvaluasiTindak Lanjut
          1Kebijakan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan FKIP UnisdaKebijakan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan FKIP Unisda dan telah disosialisasikan, dilaksanakan  dan  dievaluasi namun tetapi pemahaman masih belum merataMelaksanakan sosialisasi secara rutin dan    konsisten    mealui website FKIP Unisda
          2Implementasi tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan UPPSHasil evaluasi pelaksanaan tata pamong, tata Kelola dan kepemimpinan                       sudah terdokumentasi dan tersedia system pelaporan namun belum dilaksanakan secara maksimal.Belum ada pimpinan UPPS yang menjabat di organisasi Tingkat InternasionalMelaksanakan koordinasi                         rutin dengan                    pimpinan UPPS                         dan meningkatkan system dokumentasi hasil pelaksanaan evaluasi. Menjalin Kerjasama dengan organisasi internasional