Sumber Daya Manusia

Dosen

Kebijakan

1. Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi. Kebijakan ini memuat ketentuan tentang standar kompetensi dosen dan prosedur seleksi dosen.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini mencakup penggunaan anggaran untuk penempatan dosen, serta ketentuan terkait penempatan dosen pada program studi tertentu di PT yang membutuhkan kompetensi khusus.
3. Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kompetensi Dosen. Kebijakan ini mengatur tentang program pelatihan, pengembangan, dan peningkatan kualitas dosen. Misalnya terkait program pendidikan lanjutan (doktoral), pengembangan kompetensi (seminar, workshop, penelitian, dan pengabdian), dan peningkatan kualitas pengajaran (pengembangan kurikulum dan inovasi metode dan media pembelajaran).
4. Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Dosen. Peraturan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dosen memenuhi standar kinerja yang ditetapkan, yaitu meliputi kinerja akademik yang berupa tridharma perguruan tinggi dan kinerja administratif yang berupa kehadiran, penyelesaian tugas-tugas administratif, serta kontribusi terhadap pengembangan program studi.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Bagi Dosen.
7. Statuta UNISDA Lamongan Nomor 0014/PP-LPIS-DU/K.1/XII/2020/SK
8. Rencana Induk Pengembangan (RIP) SK Rektor Nomor: 049/U/A.1/X/2017/SK
9. Surat Keputusan Dekan Nomor: 011/F.1/A.1/II/2022/SK tentang Rencana Strategis Fakultas Pendidikan dan Keguruan Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan.
10. Surat Keputusan Dekan Nomor: 028/F.1/A.1/I/2024 tentang Rencana Operasional Prodi Pendidikan Matematika Fakultas Pendidikan dan Keguruan Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan.
11. Sistem Penjaminan Mutu Internal Nomor: 019/U/A.1/IV/2022/SK yang teridiri dari kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu dan formulir mutu
12. SK Rektor Nomor: 0179/U/A.1/IX/2023/SK tentang Pedoman Akademik dan Kemahasiswaan;
13. SK Rektor Nomor: 0110/U/A.7/I/2022/SK tentang Kode Etik;
14. Keputusan  Rektor  No:  003/LPIS-DU/P.1/VII/2014  tentang  dosen  tetap  dan tenaga kependidikan;
15. Perkumpulan Pengelola Lembaga Pendidikan Islam dan Sosial (PP-LPIS) Darul Ulum Lamongan Nomor: 0118/PP.LPIS-DU/A.7/XII/2022/SK  tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan.
16. Pedoman Pengelolaan SDM dengan SK Rektor Nomor: 0134/U/A.7/I/2022/SK
17. SK Rektor Nomor: 0125/U/A.7/I/2022/SK tentang Pedoman Penghargaan dan Sanksi

Pelaksanaan Rekrutmen dan Tes Seleksi Dosen

Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mencapai visi dan misi Unisda Lamongan, serta tujuan pendidikan nasional, Rektor Unisda Lamongan membentuk sistem rekrutmen dan tes seleksi SDM yang dilaksanakan secara konsisten serta informasi seleksi penerimaan dosen didokumentasikan pada media cetak dan digital. Proses rekrutmen tersebut mengacu pada SK Rektor Nomor: 0134/U/A.7/I/2022/SK dan SOP Rekrutmen Pegawai Unisda Lamongan mencakup beberapa hal berikut:

1. Rekrutmen dan seleksi pegawai bertujuan untuk mendapatkan pegawai yang profesional dan  bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, berdedikasi tinggi, berwibawa, percaya diri,  berintegritas, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sumber penerimaan dosen adalah masyarakat umum meliputi swasta dan non-swasta.
3. Persyaratan umum dosen tetap yayasan diatur sebagai berikut.
a. Kualifikasi ijazah minimal S-2 dalam bidang ilmu yang relevan dengan program studi;
b. Memiliki pengalaman dan keahliah sesuai bidang keilmuannya;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Memiliki kemampuan mengajar yang baik;
e. Berusia antara 30 s.d. 45 tahun;
f. Lulus tes tulis dan wawancara.
4. Pelaksanaan proses rekrutmen dan seleksi dosen baik untuk dosen tetap (yayasan) maupun dosen tidak tetap diatur melalui tahapan sebagai berikut:
a. Perencanaan Rekrutmen
b. Pengumuman Rekrutmen
c. Pendaftaran
d. Seleksi Administratif
e. Tes Kompetensi
f. Tes Wawancara
g. Pengumuman dan Penetapan Hasil

    Selain itu, di dalam peraturan LPIS tersebut memuat pengelolaan SDM dosen dan tenaga kependidikan di tingkat UPPS maupun PT yang berhubungan dengan pemberian penghargaan dan sanksi, yaitu:

    Sistem Pemberian Penghargaan (Reward)

      Penghargaan bagi Dosen. Dosen yang berprestasi akan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan Unisda. Hal hal mengenai kriteria pemberian penghargaan dan jenisnya diserahkan pada Rektor Unisda.  Penghargaan diberikan kepada Dosen atas dasar: (a) Masa kerja selama 10 (sepuluh puluh)  tahun, dengan nilai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) minimal 80 dan tidak pernah  turun selama 2 (dua) tahun berturut-turut, dan mempunyai prestasi khusus di bidang  akademik dan nonakademik. (b) Dosen dapat melampaui pangkat puncak karena pengabdian yang luar biasa dengan ketentuan: 1) usia minimal 59 (lima puluh sembilan) tahun,  2). masa kerja minimal 30 (tiga puluh) tahun 3) telah menduduki pangkat puncak minimal 4 (empat) tahun. (c) Dosen yang meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas  mendapatkan mutasi pangkat kehormatan 1 (satu) tingkat dari pangkat terakhir. (d) Dosen  yang memasuki purna tugas mendapat kenaikan pangkat kehormatan 1 (satu) tingkat dari  pangkat terakhir bila: 1). Telah menduduki pangkat puncak minimal 4 (empat) tahun 2). P2KP  minimal 80 (delapan puluh) berturut-turut selama 2 (dua) tahun.

      Sistem Pemberian Sanksi (Punishment)

      Strategi pemberian sanksi, kode etik, dan tata tertib diatur oleh yayasan. Peraturan  sanksi diterapka sebagai berikut:
      a. Tingkat hukuman: hukuman ringan dan hukuman berat.
      b. Jenis hukuman: teguran lisan dan teguran tertulis;
      c. Jenis hukuman berat: pemindahan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan,  penangguhan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian;
      d. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman: Ketua Yayasan dan Rektor;
      e. Mekanisme pemberian hukuman: tahap pertama: penelitian jenis pelanggaran; tahap kedua:  panggilan penelitian; tahap ketiga: pembuatan berita acara hasil penelitian; tahap keempat:  penjatuhan hukuman;
      f. Pegawai yang sedang diperiksa dapat mengajukan pembelaan dengan mengajukan saksi.
      g. Beberapa contoh perbuatan yang dikenai hukuman ialah (1) membocorkan soal ujian/membantu mengerjakan soal ujian mahasiswa; (2) membuatkan karya tulis mahasiswa dan melakukan plagiat karya tulis; (3) tidak melaksanakan tugas, pungutan liar; dan (4) melakukan skandal seks/keuangan/narkoba, dan sebagainya.

          Profil DTPS yang Bidang Keahliannya Sesuai Bidang PS

          Tabel 4.1.2.2 DTPS yang Bidang Keahliannya Sesuai dengan Bidang PS

          No.Nama Lengkap Dosen Tetap*NIDN/NIDKTanggal LahirSertifikat Pendidik (√)Jabatan FungsionalGelar AkademikPendidikan S1, S2, S3 dan Asal PTBidang Keahlian Setiap Jenjang Pendidikan
          (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)
          1Dr. Luluk Faridah, M.Pd.071407730114/07/1973VLektor KepalaDoktorS1 UNIPA Surabaya, S2 UNESA Surabaya, S3 UNESA SurabayaS1 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Matematika, S3 Pendidikan Matematika
          2Dr. Zaenal Arifin, M.Pd.0707087303  07/08/1973   LektorDoktorS1 IKIP Surabaya, S2 UNESA Surabaya, S3 UPI BandungS1 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Matematika, S3 Pendidikan Matematika
          3Dr. Siti Amiroch, M.Si.0711027302  11/02/1973  VLektor KepalaDoktorS1 ITS Surabaya, S2 ITS Surabaya, S3 ITS SurabayaS1 Matematika, S2 Matematika, S3 Matematika
          4Abdur Rohim, M.Pd.070204880202/04/1988VLektorMagisterS1 UNESA Surabaya, S2 UM MalangS1 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Matematika
          5Khafidhoh Nurul Aini, S.S.i., M.Pd.072603920126/03/1992VLektorMagisterS1 UIN Malang, S2 UM MalangS1 Matematika, S2 Pendidikan Matematika
          6Arezqi Tunggal Asmana, M.Pd.071911900119/11/1990VLektorMagisterS1 UNESA Surabaya, S2 UM MalangS1 Pendidikan Matematika, S2 Pendidikan Matematika
          7Heny Ekawati Haryono, M.Pd.072201910122/01/1991VLektorMagisterS1 UNESA Surabaya, S2 UNESA SurabayaS1 Pendidikan Fisika, S2 Pendidikan Fisika

          * Sertakan tautan PDDIKTI atau laman resmi

          Profil DTPS yang Bidang Keahliannya di Luar Bidang PS

          Tabel 4.1.2.3 DTPS yang Bidang Keahliannya di Luar Bidang PS

          No.Nama Lengkap Dosen Tetap*NIDN/NIDKTanggal LahirSertifikat Pendidik (√)Jabatan FungsionalGelar AkademikPendidikan S1, S2, S3 dan Asal PTBidang Keahlian Setiap Jenjang Pendidikan
          (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)
          1Ernaningsih, M.Pd.I.070201730102/01/1973VLektorMagisterS1 IAIN Surabaya,   S2 UNISDA LamonganS1 Bimbingan Penyuluhan Masyarakat, S2 Pendidikan Islam

          * Sertakan tautan PDDIKTI atau laman resmi

          Rasio DTPS terhadap Mahasiswa Reguler

          Tabel 4.1.2.4 Rasio DTPS terhadap Mahasiswa Reguler

          Jumlah Dosen Tetap (tabel 4.1.2.2)Jumlah Mahasiswa Reguler (tabel 3.2.2)Rasio dosen:mahasiswa
          (1)(2)(3)
          714020

          Beban Kerja Dosen Tetap

          Tabel 4.1.2.5 Beban Kerja Dosen DTPS

          No.Nama Lengkap Dosen Tetapsks* Pembelajaran padasks* Penelitiansks* P2Msks* ManajemenJumlah sks* Beban Kerja 
          PS Sendiri (S1, S2, dan S3)PS Lain di PT SendiriPT Lain
          PT SendiriPT Lain 
          (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)(10) 
          1Dr. Luluk Faridah, M.Pd.1200110014,00 
          2Dr. Zaenal Arifin, M.Pd.6,550110013,50 
          3Dr. Siti Amiroch, M.Si.7,530210013,50 
          4Abdur Rohim, M.Pd.1000210013,00 
          5Khafidhoh Nurul Aini, S.Si., M.Pd.900113014,00 
          6Arezqi Tunggal Asmana, M.Pd.900310013,00 
          7Heny Ekawati Haryono, M.Pd.620410013,00 
          Jumlah601001473094 
          Rata-rata8,571,430210,43013,43 

          *Rata-rata sks di semester gasal dan genap

          Kegiatan Mengajar Dosen Tetap

          Tabel 4.1.2.6 Kegiatan Mengajar Dosen Tetap

          No.Nama Lengkap Dosen TetapJumlah KelasJumlah sksKode Mata KuliahNama Mata KuliahJumlah Pertemuan yang DirencanakanJumlah Pertemuan yang Dilaksanakan 
          (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8) 
          Semester Gasal
          1Dr. Luluk Faridah, M.Pd.412MKBF10304, MKBF10307, MKKF10316Model Pembelajaran Matematika, Seminar Pendidikan Matematika, Teori Grup1616 
          2Dr. Zaenal Arifin, M.Pd.37MKKF10101, MPIF10306, MKKF10102Pengantar Pendidikan, Kajian Masalah Penelitian Matematika, Perkembangan Peserta Didik1616 
          3Dr. Siti Amiroch, M.Si.26MKKF10103, MKKF10309Kalkulus Differensial, Teori Bilangan1616 
          4Abdur Rohim, M.Pd.411MKBF10301, MKBF10308, MKBF10310, MPBF10301Media Pembelajaran Matematika, KSM SD, KSM SMA, Kewirausahaan1616 
          5Khafidhoh Nurul Aini, S.Si., M.Pd.39MKKF10310, MKKF10311, MKKF10318Metode Statistika, Matematika Diskrit, Statistik Matematika I1616 
          6Arezqi Tunggal Asmana, M.Pd.39MKBF10302, MKKF10317, MPIF10319Penelitian Pendidikan Matematika, Analisis Real I, Media Pembelajaran ICT1616 
          7Heny Ekawati Haryono, M.Pd.26MKKF10104, MKKF10105Fisika Umum, Kimia Umum1616 
          Jumlah112112 
          Rata-Rata1616 
           
          Semester Genap
          1Dr. Luluk Faridah, M.Pd.412MKBF10305, MKKF10312, MPIF10316Evaluasi Pembelajaran Matematika, Aljabar Linear, Pengelolaan Kelas1616 
          2Dr. Zaenal Arifin, M.Pd.26MKKF10108, MKKF10109Pengantar Dasar Matematika, Geometri Euclid1616 
          3Dr. Siti Amiroch, M.Si.39MKKF10314, MPIF10321, MKKF10321Sistem Geometri, Geometri Analitik, Variabel Kompleks1616 
          4Abdur Rohim, M.Pd.39MKBF10309, MPBF10302, MKKF10308KSM SMP,  Microteching, Permainan Matematika1616 
          5Khafidhoh Nurul Aini, S.Si., M.Pd.39MKBF10306, MKKF10107, MKKF10320Dasar Pemrograman Komputer, Kalkulus Integral, Teori Graf1616 
          6Arezqi Tunggal Asmana, M.Pd.39MKKF10313, MKKF10315, MKKF10319Kalkulus Peubah Banyak, Program Linier, Persamaan Diferensial Biasa1616 
          7Heny Ekawati Haryono, M.Pd.26MKKF10110, MPKF10103Biologi Umum, Kewarganegaraan1616 
          Jumlah112112 
          Rata-Rata1616 
          • Jumlah Bimbingan Tugas Akhir atau Skripsi, Tesis, dan Disertasi

          Tabel 4.1.2.7 Jumlah Bimbingan Tugas Akhir atau Skripsi, Tesis, dan Disertasi

          NoNama Lengkap Dosen TetapJumlah Mahasiswa Bimbingan
          TS-2TS-1TSJumlahRata-Rata/Tahun
          (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)
          1Dr. Luluk Faridah, M.Pd.555155,00
          2Dr. Zaenal Arifin, M.Pd.555155,00
          3Dr. Siti Amiroch, M.Si.555155,00
          4Abdur Rohim, M.Pd.555155,00
          5Khafidhoh Nurul Aini, S.Si., M.Pd.555155,00
          6Arezqi Tunggal Asmana, M.Pd.555155,00
          7Heny Ekawati Haryono, M.Pd.455144,67
          Jumlah34353510434,67
          Rata-Rata4,865514,864,95

          Prestasi Dosen

          Tabel 4.1.2.8 Prestasi DTPS

          No.Nama Lengkap DosenPrestasi yang DicapaiTahun PencapaianTingkat*Bukti Prestasi** 
          Inter-nasionalNasionalLokal 
          (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8) 
          1Dr. Luluk Faridah, M.Pd.Narasumber Pelatihan Manajemen Supervisi Terhadap Kepala SekolahTS-2 V Surat Tugas dan Sertifikat 
          2Dr. Zaenal Arifin, M.Pd.Narasumber Diklat Cara Praktis Menyusun Modul Ajar Menggunakan Teknologi AITS V Sertifikat 
          3Dr. Siti Amiroch, M.Si.Reviewer Jurnal InternasionalTS-1V  Sertifikat 
          4Abdur Rohim, M.Pd.Editor Jurnal NasionalTS V SK 
          5Khafidhoh Nurul Aini, S.Si., M.Pd.Narasumber pada Forum Komunikasi dan Koordinasi Sekolah penempatan Kampus Mengajar KemdikbudTS-2 V Sertifikat 
          6Arezqi Tunggal Asmana, M.Pd.Editor Jurnal NasionalTS V SK 
          7Heny Ekawati Haryono, M.Pd.Narasumber Perencanaan Pembelajaran 1: Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Kabupaten LamonganTS-1 V Surat Tugas dan Sertifikat 
          Jumlah160 

          * Beri tanda centhang (√) pada kolom yang sesuai

          ** Contoh: Sertifikat

          Pengembangan Kompetensi Dosen

          Tabel 4.1.2.9 Pengembangan Kompetensi DTPS

          No.Nama DosenBIdang KeahlianNama Kegiatan*Tempat KegiatanWaktu KegiatanManfaat Kegiatan
          (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)
          TS (2023)
          1Dr. Luluk Faridah, M.Pd.Pendidikan MatematikaKuliah Tamu “Sistem Pengembangan Guru Madrasah di Indonesia dan Filipina”UNISDA Lamongan8 Mei 2024Meningkatkan keahlian Pengajaran
          2Dr. Zaenal Arifin, M.Pd.Pendidikan MatematikaPengembangan Kompetensi Pedagogis untuk Pembelajaran Literasi dan NumerasiBPBG Jawa Timur (2024)11 Juni 2024Meningkatkan keahlian Pengajaran
          3Dr. Siti Amiroch, M.Si.Pendidikan MatematikaSeminar Internasional (AIP – Scopus Q4)Universitas Pelita Harapan12-13 September 2024Meningkatkan keahlian Penelitian
          4Abdur Rohim, M.Pd.Pendidikan MatematikaPelatihan Audit Mutu Internal Batch #28Ruang Virtual Best Q Institut12-14 Juli 2024Meningkatkan keahlian Evaluasi
          5Khafidhoh Nurul Aini, S.Si., M.Pd.Pendidikan MatematikaForum Komunikasi dan Koordinasi Dosen Pembimbing Lapangan Program Kampus Mengajar Angkatan 7Ruang Virtual KemdikbudRistek17 Mei 2024Meningkatkan keahlian Pengajaran
          6Arezqi Tunggal Asmana, M.Pd.Pendidikan MatematikaKuliah Tamu “Sistem Pengembangan Guru Madrasah di Indonesia dan Filipina”UNISDA Lamongan8 Mei 2024Meningkatkan keahlian Pengajaran
          7Heny Ekawati Haryono, M.Pd.Pendidikan MatematikaWorkshop Refleksi dan Rencana Pendampingan Fasilitator PSP Provinsi Jawa Timur Angkatan 3Hotel Santika Gubeng surabaya29 Januari – 1 Februari 2024Meningkatkan keahlian Pengajaran
          Jumlah kegiatan di TS: 7
          TS-1 (2022)
          1Dr. Luluk Faridah, M.Pd.Pendidikan MatematikaStudi lanjut ke jenjang S3UNESA Surabaya2022 – 2023Meningkatkan keahlian Pendidikan Akademik
          2Dr. Zaenal Arifin, M.Pd.Pendidikan MatematikaWorkshop Penelitian Tindakan KelasPusat Belajar Guru Tuba17-18 Februari 2023Meningkatkan keahlian Pengajaran
          3Dr. Siti Amiroch, M.Si.Pendidikan MatematikaSeminar Internasional (AIP – Scopus Q4)Universitas Sanata Dharma27 Mei 2023Meningkatkan keahlian Penelitian
          4Abdur Rohim, M.Pd.Pendidikan MatematikaWorkshop Pendamping P2MW 2023Ruang virtual P2MW 202320 Mei 2023Meningkatkan keahlian PkM
          5Khafidhoh Nurul Aini, S.Si., M.Pd.Pendidikan MatematikaForum Komunikasi dan Koordinasi Dosen Pembimbing Lapangan Program Kampus Mengajar Angkatan 5Ruang Virtual KemdikbudRistek20 Februari 2023Meningkatkan keahlian Pengajaran
          6Arezqi Tunggal Asmana, M.Pd.Pendidikan MatematikaSeminar Nasional Fakultas Keguruan dan Ilmu PendidikanUniversitas Mercu Buana Yogyakarta18 November 2023Meningkatkan keahlian Penelitian
          7Heny Ekawati Haryono, M.Pd.Pendidikan MatematikaDiklat Asesor BAN-PAUDBAN-PDM7-10 Juni 2022Meningkatkan keahlian Asesor
          Jumlah kegiatan di TS-1: 7
          TS-2 (2021)
          1Dr. Luluk Faridah, M.Pd.Pendidikan MatematikaWebinar Series “Transformasi Pembelajaran di Era Merdeka Belajar”UNISDA Lamongan29 November 2021Meningkatkan keahlian Pengajaran
          2Dr. Zaenal Arifin, M.Pd.Pendidikan MatematikaDiklat Penulisan Buku dan Karya Ilmiah bagi GuruIGI Kabupaten Tuban (Online)5 Januari 2021Meningkatkan keahlian Penulisan Ilmiah
          3Dr. Siti Amiroch, M.Si.Pendidikan MatematikaStudi lanjut ke jenjang S3ITS Suruabaya2021 – 2022Meningkatkan keahlian Pendidikan Akademik
          4Abdur Rohim, M.Pd.Pendidikan MatematikaWorkshop Pendamping P2MW 2022Ruang virtual P2MW 202220 Mei 2022Meningkatkan keahlian Pengabdian
          5Khafidhoh Nurul Aini, S.Si., M.Pd.Pendidikan MatematikaDiskusi dan FGD Peninjauan Pedoman Kurikulum untuk mendukung MBKM Prodi Pendidikan Matematika di IndonesiaIndonesian Mathematics Edocators’ Society (I-MES)10 Maret 2021Meningkatkan keahlian Manajemen Pendidikan
          6Arezqi Tunggal Asmana, M.Pd.Pendidikan MatematikaLokakarya Responsi Unggah Bahan Ajar Program PMM-DN ke Spada DiktiDirektur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi2 Agustus 2021Meningkatkan keahlian Pengajaran
          7Heny Ekawati Haryono, M.Pd.Pendidikan MatematikaWebinar Series “Transformasi Pembelajaran di Era Merdeka Belajar”UNISDA Lamongan29 November 2021Meningkatkan keahlian Pengajaran
          Jumlah kegiatan di TS-2: 7
          Jumlah keseluruhan kegiatan: 21
          Rata-rata jumlah kegiatan per tahun: 7


          Evaluasi

          NoAspek yang dievaluasiKelebihankelemahan
          1Kebijakan Rekrutmen DosenDokumen kebijakan yang lengkap, terpercaya, dan transparan yang disosialisasikan, dilaksanakan, dan didokumentasikan, dengan sangat baik melalui website UnisdaSosialisasi perekrutan dosen perlu dipublikasi secara luas
          2Jumlah Dosen dan kualitas dosenJumlah rasio dosen sangat sesuai dengan jumlah mahasiswa didukung pula dengan percepatan kenaikan jabatan akademik dan dosen bersertifikasiDioptimalkan minat dosen untuk studi lanjut
          3Pengembangan kompetensi dan dosen di PT dan UPPSTerdapat berbagai aktivitas workshop maupun pelatihan dalam upaya meningkatkan kompetensi dosenKeaktifan dosen dalam mengikuti kegiatan belum dimaksimalkan

          Tindak Lanjut

          NoAspek yang dievaluasiHasil EvaluasiTindak Lanjut
          1Kebijakan Rekrutmen DosenDokumen kebijakan yang lengkap, terpercaya, dan transparan yang disosialisasikan, dilaksanakan, dan didokumentasikan, dengan sangat baik melalui website Unisda, namun sosialisasi perekrutan dosen perlu dipublikasi secara luas.Dilakukan sosialisasi perekrutan dosen secara terbuka melalui website Unisda.
          2Jumlah Dosen dan kualitas dosenJumlah rasio dosen sangat sesuai dengan jumlah mahasiswa didukung pula dengan percepatan kenaikan jabatan akademik dan dosen bersertifikasi, namun perlu dioptimalkan minat dosen untuk studi lanjut.Diterbitkannya SK Rektor tentang tunjangan Doktor untuk meningkatkan minat dosen dalam studi lanjut.
          3Pengembangan kompetensi dan dosen di PT dan UPPSTerdapat berbagai aktivitas workshop maupun pelatihan dalam upaya meningkatkan kompetensi dosen, namun keaktifan dosen dalam mengikuti kegiatan belum maksimalDiberikan insentif karya ilmiah bagi dosen yang menyusun buku ajar, buku referensi, artikel nasional/internasional, artikel ilmiah media, dan pemberian insentif bagi dosen berprestasi.

          Tenaga Kependidikan (Tendik)Kebijakan

          1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
          2. Pemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Negeri.
          3. Peraturan LPIS Darul ‘Ulum Nomor: 0031/PP-LPIS-DU/K.1/III/2014/SK tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia. Dalam peraturan tersebut mencakup perencanaan, rekrutmen, seleksi,  penempatan, pengembangan, retensi, pemberhentian dan pensiun.
          4. Peraturan Rektor Nomor 047/U/A.2/IX/2023/SK tentang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia berupa Dosen dan Tenaga Kependidikan.
          5. SK Rektor Nomor: 0110/U/A.7/I/2022/SK tentang Kode Etik;
          6. Keputusan  Rektor  No:  003/LPIS-DU/P.1/VII/2014  tentang  dosen  tetap  dan tenaga kependidikan,
          7. Peraturan tentang Organisasi dan Tata Kerja di Universitas Islam Darul Ulum Lamongan Nomor: 076/U/K.1/XII/2017,
          8. Pedoman Pengelolaan SDM dengan SK Rektor Nomor: 0134/U/A.7/I/2022/SK.
          9. Peraturan Rektor Nomor 049/U/A.2/IX/2023/SK tentang Pengembangan Karier Dosen dan Tenaga Kependidikan.
          10. Peraturan Rektor Nomor 050/U/A.2/IX/2023/SK tentang Evaluasi Kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan.
          11. Keputusan Rektor Nomor 051/U/A.2/IX/2023/SK tentang Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan.
          12. Peraturan Rektor Nomor 052/U/A.2/IX/2023/SK tentang Penempatan dan Rotasi dosen dan Tenaga Kependidikan.

          PelaksanaanRekrutmen dan Tes Seleksi Tendik

          Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi tendik, baik tendik tetap (Yayasan) maupun tidak tetap adalah sebagai berikut. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mencapai visi dan misi Unisda Lamongan, serta tujuan pendidikan nasional, Rektor Unisda Lamongan membentuk sistem rekrutmen dan tes seleksi SDM yang mengacu pada SK Rektor Nomor: 0134/U/A.7/I/2022/SK dan SOP Rekrutmen Pegawai Unisda Lamongan mencakup beberapa hal berikut.

          1. Rekrutmen dan seleksi pegawai bertujuan untuk mendapatkan pegawai yang profesional dan  bertanggung jawab dalam menjalankan tugas, berdedikasi tinggi, berwibawa, percaya diri,  berintegritas, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
          2. Sumber penerimaan dosen dan tenaga kependidikan adalah masyarakat umum (swasta).
          3. Persyaratan umum tenaga pendidik diatur sebagai berikut:
          a. Kualifikasi ijazah minimal S-1 (dengan jurusan sesuai dengan kualifikasi kebutuhan);
          b. Memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang keilmuannya;
          c. Sehat jasmani dan rohani;
          d. Berusia antara 25 s.d. 35 tahun;
          e. Lulus tes tulis dan wawancara.
          4. Pelaksanaan proses rekrutmen dan seleksi tenaga kependidikan diatur melalui tahapan sebagai berikut:
          a. Perencanaan Rekrutmen;
          b. Pengumuman Rekrutmen;
          c. Pendaftaran;
          d. Seleksi Administratif;
          e. Tes Kompetensi;
          f. Tes Wawancara
          g. Pengumuman dan Penetapan Hasil

            Selain itu, di dalam peraturan LPIS tersebut memuat pengelolaan SDM tenaga kependidikan di tingkat UPPS maupun PT yang berhubungan dengan pemberian penghargaan dan sangsi, yaitu:

            Sistem Pemberian Penghargaan (Reward)

              Penghargaan bagi Tenaga Kependidikan. Tenaga Kependidikan Unisda diberi penghargaan atas dasar: (a) Masa kerja selama 15 (lima belas) tahun dengan nilai Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai minimal 76 dan tidak pernah turun selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan mempunyai prestasi khusus. (b) Pegawai Kependidikan Unisda diberi penghargaan atas dasar: 1) masa kerja selama 15 (lima belas) tahun dengan nilai PA minimal 76 dan tidak pernah turun selama 2 (dua) tahun  berturut-turut, 2) mempunyai prestasi khusus. Tenaga kependidikan dapat dinaikkan satu tingkat bagi yang melampaui pangkat puncak  karena pengabdian yang luar biasa pada pengembangan Unisda dengan ketentuan:1) usia minimal 54 (lima puluh empat) tahun, 2) masa kerja minimal 25 (dua puluh lima) tahun. 3) Telah menduduki pangkat puncak minimal 4 (empat) tahun.

              Sistem Pemberian Sanksi (Panishment)

              Strategi pemberian sanksi, kode etik, dan tata tertib diatur oleh yayasan. Peraturan  sanksi diterapka sebagai berikut:
              a. Tingkat hukuman: hukuman ringan dan hukuman berat;
              b. Jenis hukuman: teguran lisan dan teguran tertulis;
              c. Jenis hukuman berat: pemindahan jabatan, pembebasan sementara dari jabatan,  penangguhan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian;
              d. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman: Ketua Yayasan dan Rektor;
              e. Mekanisme pemberian hukuman: tahap pertama: penelitian jenis pelanggaran; tahap kedua:  panggilan penelitian; tahap ketiga: pembuatan berita acara hasil penelitian; tahap keempat:  penjatuhan hukuman;
              f. Pegawai yang sedang diperiksa dapat mengajukan pembelaan dengan mengajukan saksi.
              g. Beberapa contoh perbuatan yang dikenai hukuman ialah (1) membocorkan soal ujian/membantu mengerjakan soal ujian mahasiswa; (2) membuatkan karya tulis mahasiswa dan melakukan plagiat karya tulis; (3) tidak melaksanakan tugas, pungutan liar; dan (4) melakukan skandal seks/keuangan/narkoba, dan sebagainya.

                  Profil Tendik

                  Tabel 4.2.2.2 Profil Tendik

                  No.Nama Lengkap Tenaga KependidikanStatus Kepegawaian (PNS, Tetap Non-PNS, Kontrak, dll)Bidang Keahlian (administrator, pustakawan, laboran, dll)*Pendidikan (SLTA, Diploma, S1, S2, S3)Unit Kerja (PS, UPPS, PT)
                  (1)(2)(3)(4)(5)(6)
                  1Nur Hadi, S.E.Tetap Non-PNSAdministratorS1UPPS
                  2Badi Zamani Rohman, M.Pd.Tetap Non-PNSAdministratorS2UPPS
                  3Anjas Davi Pradana, S.Pd.Tetap Non-PNSAdministratorS1PS
                  4Muhammad Izzudin Farhans, S.Kom.Tetap Non-PNSAdministratorS1PT
                  5Moh. Johan Iwaya Shofa, S.Pd.Tetap Non-PNSAdministratorS2PT
                  6Hafidz Khoirul Umam, S.S.I.Tetap Non-PNSPustakawanS1PT
                  7M. Nur Hidayatullah, S.Kom.Tetap Non-PNSLaboranS1PT
                  8M. Khoirurrozi, S.Pd.Tetap Non-PNSKemahasiswaanS1PT
                  9Achmad Dedy Yusuf Effendi, S.Pd.Tetap Non-PNSLaboranS1PT
                  10M. Tsalis Nurrohman, S.Kom.Tetap Non-PNSLaboranS1PT
                  11Khoirun Nisak, S.Pd.Tetap Non-PNSLaboranS1PT

                  *Sertakan fotokopi ijasah atau sertifikat kompetensi

                  Pengembangan Kompetensi Tendik

                  Tabel 4.2.2.3 Pengembangan Kompetensi dan Karier Tendik

                  No.Nama Tenaga KependidikanNama Kegiatan Pengembangan Kompetensi*Lama Kegiatan (tahun, bulan, hari)Waktu Mulai KegiatanWaktu Berakhir KegiatanTempat Kegiatan
                  (1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)
                  1Nur Hadi, S.E.Penguatan Kapasitas Pengelolaan Data PTKIS2 hari01 November 202202 November 2022LLDikti VII
                  2Badi Zamani Rohman, M.Pd.Pelatihan Administrasi Layanan Akademik bagi Tendik di Lingkungan Unisda2 hari23-Jul-2224-Jul-22Lab.Komputer Unisda
                  3Anjas Davi Pradana, S.Pd.Pelatihan Pengelolaan Administrasi Akademik Berbasis Teknologi Informasi2 hari20-Mei-2221-Mei-22Lab.Komputer Unisda
                  4Muhammad Izzudin Farhans, S.Kom.Pelatihan Administrasi Layanan Akademik bagi Tendik di Lingkungan Unisda2 hari23 Juli 202224 Juli 2022Lab.Komputer Unisda
                  5Moh. Johan Iwaya Shofa, S.Pd.Workshop Laporan Pembelajaran, Layanan PDDIKTI, dan SILADIKTI di Lingkungan LLDIKTI Wilayah VII Tahun 20222 hari11-Jan-2312-Jan-23LLDikti
                  6Hafidz Khoirul Umam, S.S.I.Webinar International “Continuing Professional Career Development of Librarians in the Data Driven Era”1 hari12-Feb-2312-Feb-23Lab.Microteaching Unisda
                  7M. Nur Hidayatullah, S.Kom.Pelatihan Operator Web dan Jaringan1 hari23 Maret 202423 Maret 2024Aula unisda
                  8M. Khoirurrozi, S.Pd.Pelatihan Pengelolaan Administrasi Akademik Berbasis Teknologi Informasi2 hari20-Mei-2221-Mei-22Lab.Komputer Unisda
                  9Achmad Dedy Yusuf Effendi, S.Pd.Pelatihan Pengelolaan Laboratorium bagi Pranata Laboratorium Pendidikan1 hari01 November 202201 November 2022Lab.Microteaching Unisda
                  10M. Tsalis Nurrohman, S.Kom.Pendidikan dan Pelatihan Laboran bidang Komputer2 hari22 Februari 202223 Februari 2022LLDikti
                  11Khoirun Nisak, S.Pd.Pelatihan Pengelolaan Administrasi Akademik berbasis Teknologi Informasi2 hari20-Mei-2221-Mei-22Lab.Komputer Unisda

                  *Sertakan bukti kegiatan

                  Evaluasi

                  NoAspek yang dievaluasiKelemahanKelebihan
                  1Kebijakan Rekruitmen tenaga kependidikanTerdapat kebijakan rekruitmen tenaga kependidikan telah disosialisasikan melalui website UnisdaPerlu dioptimalkan sosialisasi secara luas dan maksimal
                  2Pelaksanaan rekruitmen tenaga kependidikanSistem pelaksanaan rekruitmen tenaga kependidikan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dipanduan rekruitmen kepegawaianPelamar masih ada yang belum sesuai dengan kualifikasi
                  3Jumlah dan kuantitas tenaga kependidikanKetersediaan tenaga kependidikan di FKIP Unisda sudah sesuai dengan kebutuhanLoyalitas tenaga kependidikan dan kepeduliannya terhadap pelayanan perlu ditingkatkan.
                  4Kompetensi tenaga kependidikanPengembangan kompetensi tenaga kependidikan sudah dilakukan secara maksimal dan konsistenPerlu ditingkatkan tendik yang mengikuti sertifikasi kompetensi

                  Tindak Lanjut

                  NoAspek yang dievaluasiHasil EvaluasiTindak Lanjut
                  1Kebijakan Rekruitmen tenaga kependidikanTerdapat kebijakan rekruitmen tenaga kependidikan telah disosialisasikan melalui website UnisdaPerlu dioptimalkan sosialisasi secara luas dan maksimal  
                  2Pelaksanaan rekruitmen tenaga kependidikanSistem pelaksanaan rekruitmen tenaga kependidikan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dipanduan rekruitmen kepegawaianPelamar masih ada yang belum sesuai dengan kualifikasi
                  3Jumlah dan kuantitas tenaga kependidikanKetersediaan tenaga kependidikan di FKIP Unisda sudah sesuai dengan kebutuhanLoyalitas tenaga kependidikan dan kepeduliannya terhadap pelayanan perlu ditingkatkan.
                  4Kompetensi tenaga kependidikanPengembangan kompetensi tenaga kependidikan sudah dilakukan secara maksimal dan konsistenPerlu ditingkatkan tendik yang mengikuti sertifikasi kompetensi

                  Kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDMKebijakan

                  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi.
                  2. Pemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perguruan Tinggi Negeri.
                  3. Peraturan Rektor Nomor 047/U/A.2/IX/2023/SK tentang Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia berupa Dosen dan Tenaga Kependidikan.
                  4. Peraturan Rektor Nomor 048/U/A.2/IX/2023/SK tentang Rekrutmen dan Seleksi dosen dan Tenaga Kependidikan, pada Pasal 1-3 menyebutkan bahwa tata cara dan prosedur seleksi dosen dan tenaga kependidikan, persyaratan kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan tes kemampuan teknis.
                  5. Peraturan Rektor Nomor 049/U/A.2/IX/2023/SK tentang Pengembangan Karier Dosen dan Tenaga Kependidikan, pada Pasal 4-6 menetapkan bahwa kewajiban bagi dosen dan tenaga kependidikan untuk mengikuti program pengembangan karier, termasuk pelatihan dan pendidikan lanjutan, serta penilaian atas peningkatan kinerja yang dihasilkan.
                  6. Peraturan Rektor Nomor 050/U/A.2/IX/2023/SK tentang Evaluasi Kinerja Dosen dan Tenaga Kependidikan, pada Pasal 7-9 diatur tentang pelaksanaan evaluasi tahunan terhadap dosen dan tenaga kependidikan, dengan indikator kinerja yang jelas, serta prosedur pemberian umpan balik dan tindak lanjut bagi yang berkinerja rendah.
                  7. Keputusan Rektor Nomor 051/U/A.2/IX/2023/SK tentang Pemberhentian Dosen dan Tenaga Kependidikan, pada Pasal 10-12disebutkan tentang prosedur pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, baik dengan atau tanpa alasan pelanggaran disiplin, serta prosedur pengajuan banding bagi yang diberhentikan.
                  8. Peraturan Rektor Nomor 052/U/A.2/IX/2023/SK tentang Penempatan dan Rotasi dosen dan Tenaga Kependidikan, pada Pasal 13-15 telah diatur tentang prosedur rotasi dan penempatan dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan institusi dan keahlian yang dimiliki.
                  9. Pedoman Pengelolaan SDM dengan SK Rektor Nomor: 0134/U/A.7/I/2022/SK
                  10. Pedoman Monev dengan SK Rektor Nomor: 021/U/A.1/IV/2022/SK

                  Pelaksanaan

                  Tabel 4.3.2 Jenis instrumen yang digunakan untuk mengukur kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM.

                  NoJenis InstrumenPengembang dan ValidatorPelaksanaan Uji Coba InstrumenFinalisasi Instumen
                  (1)(2)(3)(4)(5)
                  1Kuesioner (Survei)Tim Badan Penjaminan Mutu (BPM) Univ. dan Fakultas (Gugus Penjaminan Mutu/ GPM)Uji coba dilakukan pada sampel kecil (10-30 orang) untuk mengidentifikasi masalah dalam instrumenRevisi berdasarkan hasil uji coba kemudian penyusunan instrumen final
                  2WawancaraTim Badan Penjaminan Mutu (BPM) Univ. dan Fakultas (Gugus Penjaminan Mutu/ GPM)Uji coba dilakukan pada sampel kecil (10-30 orang) untuk mengidentifikasi masalah dalam instrumenRevisi berdasarkan hasil uji coba kemudian penyusunan instrumen final
                  3Focus Group Discussion (FGD)Tim Badan Penjaminan Mutu (BPM) Univ. dan Fakultas (Gugus Penjaminan Mutu/ GPM)Uji coba dilakukan pada sampel kecil (10-30 orang) untuk mengidentifikasi masalah dalam instrumenRevisi berdasarkan hasil uji coba kemudian penyusunan instrumen final
                  4Indeks Kepuasan Kerja (IKK)Tim Badan Penjaminan Mutu (BPM) Univ. dan Fakultas (Gugus Penjaminan Mutu/ GPM)Uji coba dilakukan pada sampel kecil (10-30 orang) untuk mengidentifikasi masalah dalam instrumenRevisi berdasarkan hasil uji coba kemudian penyusunan instrumen final

                  Tabel 4.3.3 Pelaksanaan pengukuran kepuasan dosen terhadap manajemen SDM

                  NoWaktu PelaksanaanSasaranHasilTindak Lanjut
                  (1)(2)(3)(4)(5)
                  1Triwulan I (Januari – Maret)Dosen baru (1-2 tahun di perguruan tinggi)Tingkat kepuasan terhadap orientasi, rekrutmen, dan proses adaptasiPengembangan program orientasi yang lebih efektif dan dukungan awal bagi dosen baru
                  2Triwulan II (April – Juni)Dosen senior (lebih dari 5 tahun)Evaluasi kepuasan terkait pengembangan karier, kesejahteraan, dan kesempatan penelitianPenguatan program pengembangan karier dan penambahan insentif penelitian
                  3Triwulan III (Juli – September)Semua dosen (fakultas dan prodi)Penilaian terhadap manajemen kinerja, penghargaan, dan kesempatan promosiPenyempurnaan sistem penilaian kinerja dan promosi yang lebih transparan
                  4Triwulan IV (Oktober – Desember)Dosen yang terlibat dalam program pendidikan dan pengajaranKepuasan terhadap pengelolaan beban kerja, fasilitas pembelajaran, dan pelatihanPerbaikan fasilitas pengajaran dan pengembangan pelatihan berkelanjutan untuk dosen
                  5Tahunan (Desember)Seluruh dosen di perguruan tinggiGambaran umum kepuasan kerja dosen terhadap keseluruhan manajemen SDMPenyusunan rencana perbaikan kebijakan manajemen SDM berdasarkan hasil survei tahunan
                  6Setiap Semester (Januari dan Juli)Dosen dengan jabatan struktural (misalnya, ketua program studi)Kepuasan terhadap kebijakan manajerial, komunikasi, dan dukungan administrasiPeningkatan kualitas komunikasi antara manajemen fakultas dan dosen, serta perbaikan alur administrasi

                  Tabel 4.3.4 Pelaksanaan pengukuran kepuasan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM

                  NoWaktu PelaksanaanSasaranHasilTindak Lanjut
                  (1)(2)(3)(4)(5)
                  1Gasal 2022/2023Tenaga KependidikanIndeks kepuasan tendik terhadap pengelolaan SDM sebesar 76,00% responden menyatakan sangat puas, 22,00% merasa puas, dan 2,00% menyatakan cukup puas.Peningkatan dan perbaikan ruang kerja yang dilengkapi dengan sistem teknologi informasi yang memadai.
                  2Genap 2022/2023Tenaga KependidikanIndeks kepuasan tendik terhadap pengelolaan SDM sebesar 78,00% responden menyatakan sangat puas, 22,00% merasa puas, dan tidak ada yang menyatakan cukup puas atau kurang puas.Peningkatan kualitas dan kompetensi tenaga kependidikan baik itu pustakawan, laboran maupun Staf administrasi dengan mengadakan pelatihan atau mengirim tenaga pendidikan untuk mengikuti pelatihan pelatihan di luar kampus
                  3Gasal 2023/2024Tenaga KependidikanIndeks kepuasan tendik terhadap pengelolaanSDM sebesar 82,67% responden menyatakansangat puas, 17,33% merasa puas, dan tidak ada yang menyatakan cukup puas atau kuranpuas.Peningkatan ruang dan peralatan kerja yang tersedia sebagai sarana pelaksanaan pekerjaan.
                  4Genap 2023/2024Tenaga KependidikanIndeks kepuasan tendik terhadap pengelolaan SDM sebesar 87,00% responden menyatakan sangat puas, 13,00% merasa puas, dan tidak ada yang menyatakan cukup puas atau kurang puas.Perbaikan sistem reward bagi tendik yang berprestasi dan punishment bagi yang melakukan pelanggaran

                  Evaluasi

                  NoAspek yang dievaluasiKelebihanKelemahan
                  1Kebijakan kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDMTelah tersedia dokumen kebijakan tentang pelaksanaan pengukuran kepuasan terhadap manajemen SDM dengan lengkap, disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi dan ditindak lanjutiBeberapa pihak belum mengetahui secara penuh tentang kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM
                  2Pelaksanaan kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDMUnisda telah melakukan pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM dengan konsistem dan tersistem melalui SIAKADPerlu ditingkatkan kedisiplinan dosen dalam mengisi survey

                  Tindak Lanjut

                  NoAspek yang dievaluasiHasil EvaluasiTinda Lanjut
                  1Kebijakan kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDMTelah tersedia dokumen kebijakan tentang pelaksanaan pengukuran kepuasan terhadap manajemen SDM dengan lengkap, disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi dan ditindak lanjutiBeberapa pihak belum mengetahui secara penuh tentang kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM
                  2Pelaksanaan kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDMUnisda telah melakukan pengukuran kepuasan dosen dan tenaga kependidikan terhadap manajemen SDM dengan konsistem dan tersistem melalui SIAKADPerlu ditingkatkan kedisiplinan dosen dalam mengisi survey